HomepageBlogApa Itu NPWP? Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya
5 min read

Apa Itu NPWP? Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya

Tayang 24 Mei 2026 Diperbarui: 24 Mei 2026
Ditulis oleh:
digitalskola

Digital Skola Content Team

Share


Apa Itu NPWP

Sumber: FlazzTax

Rangkuman

  • NPWP adalah identitas wajib pajak yang penting untuk berbagai urusan administratif, finansial, dan legal dalam kehidupan sehari-hari.
  • Memiliki NPWP memberikan banyak manfaat, seperti mempermudah akses layanan keuangan, meningkatkan kredibilitas, dan menghindari tarif pajak lebih tinggi.
  • Pembuatan NPWP kini mudah dilakukan secara online maupun offline, sehingga siapa pun yang sudah memenuhi syarat sebaiknya segera mendaftar.

Apa itu NPWP? Pertanyaan ini sering muncul, terutama saat seseorang mulai bekerja, membuka usaha, atau mengurus berbagai keperluan administratif yang berkaitan dengan pajak.

NPWP bukan sekadar nomor biasa, melainkan identitas penting yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mencatat dan mengelola kewajiban perpajakan setiap warga negara.

Lalu, sebenarnya apa saja fungsi, manfaat, dan cara mendapatkannya? Mari kita bahas lebih lanjut.

Apa Itu NPWP?

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu nomor identitas resmi yang digunakan dalam sistem perpajakan di Indonesia.

Sebagai identitas wajib pajak, NPWP digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari pelaporan hingga pembayaran pajak.

Nomor ini juga menjadi bukti bahwa seseorang atau suatu entitas telah terdaftar secara resmi dalam sistem perpajakan.

NPWP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai lembaga yang mengelola urusan perpajakan di Indonesia.

Adapun yang dapat memiliki NPWP meliputi individu yang sudah berpenghasilan, pekerja lepas, pengusaha, hingga badan usaha seperti perusahaan atau organisasi.

Baca Juga: Cara Cek Nomor NPWP Online via Aplikasi dan Coretax

Apa Fungsi NPWP?

NPWP berperan penting dalam sistem perpajakan dan kehidupan finansial sehari-hari. Berikut ini beberap fungsinya:

1. Sebagai Identitas Perpajakan

NPWP berfungsi sebagai identitas resmi bagi setiap wajib pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan adanya NPWP, pemerintah dapat mencatat, mengawasi, dan mengelola kewajiban pajak seseorang atau badan secara sistematis.

Identitas ini digunakan dalam semua proses perpajakan, mulai dari pelaporan SPT hingga pembayaran pajak.

2. Syarat Administrasi (Kerja, Bank, Bisnis)

NPWP sering menjadi persyaratan utama dalam berbagai urusan administrasi.

Misalnya, saat melamar pekerjaan, membuka rekening bank, mengajukan kredit, hingga mendirikan usaha.

Banyak institusi menjadikan NPWP sebagai bukti bahwa seseorang telah terdaftar secara resmi dalam sistem perpajakan, sehingga dianggap lebih kredibel secara finansial.

3. Menghindari Tarif Pajak Lebih Tinggi

Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP biasanya akan dikenakan tarif pajak lebih tinggi dibandingkan yang sudah memilikinya.

Hal ini menjadi salah satu alasan penting mengapa memiliki NPWP dapat membantu mengurangi beban pajak secara legal dan sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Legalitas Dalam Aktivitas Ekonomi

NPWP juga berfungsi sebagai bentuk legalitas dalam menjalankan aktivitas ekonomi, baik sebagai individu maupun badan usaha.

Dengan memiliki NPWP, seseorang atau perusahaan dianggap telah memenuhi kewajiban dasar sebagai wajib pajak, sehingga dapat menjalankan kegiatan ekonomi secara lebih aman, sah, dan terpercaya di mata hukum.

Apa Manfaat Memiliki NPWP?

Apa Manfaat Memiliki NPWP

Sumber: Suara Pemerintah

Memiliki NPWP memberikan berbagai keuntungan, baik dalam aspek finansial maupun legalitas. Apa saja itu? Simak berikut ini:

1. Kemudahan Urusan Finansial

NPWP memudahkan berbagai urusan finansial, mulai dari pelaporan pajak hingga pengajuan dokumen penting lainnya.

Dengan NPWP, proses administrasi menjadi lebih cepat dan terstruktur karena data perpajakan sudah tercatat di Direktorat Jenderal Pajak.

Hal ini sangat membantu dalam mengelola keuangan secara lebih rapi dan efisien.

2. Akses Ke Layanan Keuangan (Kredit, KPR)

Banyak lembaga keuangan mensyaratkan NPWP untuk pengajuan layanan seperti kredit atau KPR.

NPWP menjadi indikator bahwa seseorang memiliki penghasilan dan tercatat secara resmi dalam sistem perpajakan.

Dengan begitu, peluang untuk mendapatkan persetujuan pengajuan finansial pun menjadi lebih besar.

3. Kredibilitas Profesional & Bisnis

Memiliki NPWP dapat meningkatkan kredibilitas, baik sebagai individu profesional maupun pelaku usaha.

Dalam dunia kerja maupun bisnis, NPWP sering dianggap sebagai bukti kepatuhan dan keseriusan dalam menjalankan kewajiban.

Hal ini dapat membangun kepercayaan dari perusahaan, klien, maupun mitra bisnis.

4. Kepatuhan Hukum

NPWP menunjukkan bahwa seseorang atau badan telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan memiliki NPWP, kamu dapat menjalankan aktivitas ekonomi dengan lebih aman dan terhindar dari potensi sanksi atau masalah hukum di kemudian hari.

Siapa yang Wajib Punya NPWP?

Tidak semua orang langsung wajib memiliki NPWP, tetapi ada kriteria tertentu yang membuat seseorang atau badan perlu mendaftarkan diri.

Berikut adalah pihak-pihak yang wajib memiliki NPWP:

1. Individu Dengan Penghasilan

Orang pribadi yang sudah memiliki penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib memiliki NPWP.

PTKP sendiri merupakan ambang batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak, sehingga jika penghasilan melebihi batas tersebut, kewajiban pajak mulai berlaku.

2. Karyawan

Pekerja yang menerima gaji dari perusahaan umumnya diwajibkan memiliki NPWP, terutama karena pajak penghasilan (PPh) mereka akan dipotong langsung oleh pemberi kerja.

3. Freelancer / Pekerja Lepas

Individu yang bekerja secara mandiri dan memperoleh penghasilan dari berbagai klien juga termasuk wajib pajak.

Memiliki NPWP membantu dalam pelaporan dan pembayaran pajak secara mandiri.

4. Pengusaha / Badan Usaha

Pelaku usaha, baik perorangan maupun berbentuk badan seperti PT atau CV, wajib memiliki NPWP sebagai bagian dari legalitas dan kewajiban perpajakan yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: 5 Cara Mencairkan Komisi Shopee Affiliate Tanpa NPWP dengan Mudah

Apa Saja Jenis-Jenis NPWP?

NPWP tidak hanya terdiri dari satu jenis, melainkan dibedakan berdasarkan subjek pajaknya.

Perbedaan ini penting karena berkaitan dengan kewajiban dan penggunaan dalam aktivitas perpajakan.

Secara umum, ada dua jenis NPWP yang paling umum digunakan, yaitu:

1. NPWP Pribadi

NPWP Pribadi diberikan kepada individu atau orang perorangan yang memiliki penghasilan.

Jenis ini biasanya dimiliki oleh karyawan, freelancer, maupun pekerja profesional lainnya.

NPWP Pribadi digunakan untuk melaporkan dan membayar pajak penghasilan individu sesuai dengan ketentuan dari Direktorat Jenderal Pajak.

2. NPWP Badan

NPWP Badan diperuntukkan bagi entitas usaha atau organisasi, seperti perusahaan (PT), CV, firma, yayasan, dan bentuk badan lainnya.

NPWP ini digunakan untuk mengelola kewajiban pajak yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk pelaporan pajak perusahaan dan transaksi bisnis.

Apa Saja Syarat Membuat NPWP?

Sebelum mendaftar NPWP, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi sesuai dengan jenis wajib pajaknya.

Berikut syarat membuat NPWP berdasarkan kategorinya:

1. NPWP Pribadi

Untuk individu, persyaratan pembuatan NPWP tergolong cukup sederhana dan mudah dipenuhi. Dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk WNI
  • Paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA
  • Surat keterangan kerja (untuk karyawan)
  • Surat keterangan usaha (untuk wiraswasta/freelancer)

2. NPWP Badan

Untuk badan usaha, syarat yang diperlukan cenderung lebih lengkap karena berkaitan dengan legalitas perusahaan. Berikut dokumen yang dibutuhkan:

  • Akta pendirian perusahaan
  • Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin usaha
  • KTP dan NPWP pengurus perusahaan
  • Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan dari Direktorat Jenderal Pajak

Bagaimana Cara Membuat NPWP?

Bagaimana Cara Membuat NPWP

Sumber: Glints

Saat ini, membuat NPWP bisa dilakukan dengan lebih mudah, baik secara online maupun offline. Prosesnya pun cukup praktis asalkan dokumen persyaratan sudah lengkap.

Agar tidak bingung, berikut cara membuat NPWP yang bisa kamu pilih sesuai kebutuhan:

1. Cara Daftar NPWP Online

Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui website resmi milik Direktoral Jenderal Pajak. Cara ini banyak dipilih karena lebih praktis dan bisa dilakukan dari mana saja.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Masuk ke website resmi DJP: https://coretaxdjp.pajak.go.id/
  • Buat akun menggunakan email aktif
  • Login ke akun yang sudah dibuat
  • Isi formulir pendaftaran NPWP sesuai data diri
  • Upload dokumen persyaratan yang dibutuhkan
  • Kirim permohonan pendaftaran
  • Tunggu proses verifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak

Jika data sudah sesuai, kartu NPWP akan diproses dan dapat dikirim secara digital maupun fisik sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Cara Daftar NPWP Offline

Selain online, pembuatan NPWP juga bisa dilakukan secara langsung dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Cara ini cocok bagi yang ingin mendapatkan bantuan langsung dari petugas pajak.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Datang ke kantor KPP sesuai domisili
  • Ambil nomor antrean layanan pendaftaran NPWP
  • Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas
  • Isi formulir pendaftaran NPWP
  • Tunggu proses verifikasi data
  • NPWP akan diterbitkan setelah data dinyatakan lengkap

Proses pembuatan NPWP offline umumnya dapat selesai dalam waktu singkat apabila seluruh dokumen sudah memenuhi persyaratan.

Apakah NPWP Bisa Dinonaktifkan?

Ya, NPWP bisa dinonaktifkan atau dihapus. Namun, proses ini tidak dilakukan secara otomatis dan harus diajukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penghapusan NPWP adalah proses resmi untuk menghapus status wajib pajak dari sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Setelah NPWP dihapus, seseorang atau badan tidak lagi memiliki kewajiban perpajakan karena dianggap sudah tidak memenuhi syarat sebagai wajib pajak.

Berikut beberapa kondisi yang memungkinkan penghapusan NPWP:

  • Wajib pajak sudah tidak memiliki penghasilan atau tidak lagi bekerja
  • Usaha atau kegiatan bisnis telah berhenti secara permanen
  • Wajib pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan usaha
  • Wajib pajak pindah ke luar negeri untuk selamanya (tidak lagi menjadi subjek pajak dalam negeri)
  • Badan usaha dibubarkan atau sudah tidak beroperasi lagi

Apa Risiko Jika Tidak Memiliki NPWP?

Tidak memiliki NPWP bisa berdampak pada berbagai aspek, terutama dalam hal keuangan dan administrasi.

Meskipun terlihat sepele, ketiadaan NPWP dapat menyulitkan aktivitas tertentu dan bahkan menimbulkan kerugian.

Berikut beberapa risiko yang perlu kamu ketahui:

1. Tarif Pajak Lebih Tinggi

Tanpa NPWP, wajib pajak bisa dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi dibandingkan mereka yang sudah terdaftar.

Hal ini membuat jumlah pajak yang harus dibayarkan menjadi lebih besar, sehingga kurang efisien secara finansial.

2. Kendala Administrasi

Banyak proses administrasi yang mensyaratkan NPWP, seperti melamar pekerjaan, membuka rekening bank, atau mengajukan kredit.

Tanpa NPWP, kamu bisa mengalami hambatan atau bahkan penolakan dalam proses tersebut karena dianggap belum terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Pajak.

3. Potensi Sanksi

Tidak memiliki NPWP padahal sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak dapat berisiko menimbulkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Sanksi ini bisa berupa denda atau konsekuensi administratif lainnya jika tidak memenuhi kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Jurusan Akuntansi Itu Belajar Tentang Apa? Dari Laporan Keuangan hingga Pajak, Simak di Sini!

Kesimpulan

NPWP bukan sekadar nomor pajak, tapi bagian penting dari kehidupan finansial sehari-hari.

Dengan memiliki NPWP, berbagai urusan jadi lebih mudah, aman, dan diakui secara resmi.

Jadi, kalau kamu sudah memenuhi syarat, tidak ada salahnya untuk segera membuat NPWP agar aktivitas kerja maupun bisnismu berjalan lebih lancar.

Tingkatkan Skill di Digital Skola Agar Lebih Siap Mengelola Karier dan Finansial

Memahami apa itu NPWP dan pentingnya dalam kehidupan finansial adalah langkah awal, tapi memiliki skill yang tepat akan membantu kamu mengelola penghasilan dan peluang karier dengan lebih maksimal.

Di Digital Skola, kamu bisa mengembangkan berbagai kemampuan yang dibutuhkan industri, seperti:

  • Data analysis untuk memahami dan mengelola data keuangan dengan lebih baik
  • Digital marketing untuk membuka peluang karier dan bisnis secara online
  • UI/UX untuk menciptakan solusi digital yang bernilai
  • Business & career skills untuk meningkatkan profesionalitas kerja

Daftar sekarang dan tingkatkan peluangmu untuk memiliki karier yang lebih stabil, berkembang, dan siap menghadapi berbagai kebutuhan di dunia kerja.

FAQ

1. Apakah membuat NPWP dikenakan biaya?

Tidak, pembuatan NPWP sepenuhnya gratis karena merupakan layanan resmi dari pemerintah.

2. Berapa lama proses pembuatan NPWP?

Jika data lengkap, prosesnya bisa selesai dalam beberapa hari kerja, bahkan lebih cepat untuk pendaftaran online.

3. Apakah mahasiswa perlu memiliki NPWP?

Mahasiswa belum wajib memiliki NPWP kecuali sudah memiliki penghasilan yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak.

4. Apakah NPWP bisa dibuat tanpa pekerjaan tetap?

Bisa. Freelancer atau pekerja lepas tetap dapat membuat NPWP selama memiliki penghasilan.

5. Apakah satu orang bisa memiliki lebih dari satu NPWP?

Tidak, setiap individu hanya diperbolehkan memiliki satu NPWP yang berlaku seumur hidup.