HomepageBlogCara Menonaktifkan NPWP: Syarat, Prosedur, dan Ketentuannya
5 min read

Cara Menonaktifkan NPWP: Syarat, Prosedur, dan Ketentuannya

Tayang 24 Mei 2026 Diperbarui: 24 Mei 2026
Ditulis oleh:
digitalskola

Digital Skola Content Team

Share


Cara Menonaktifkan NPWP

Sumber: Tirto.id

Rangkuman

  • NPWP bisa dinonaktifkan jika sudah tidak memenuhi syarat sebagai wajib pajak, seperti tidak bekerja, usaha tutup, atau pindah ke luar negeri.
  • Proses penonaktifan dapat dilakukan secara online maupun offline dengan melengkapi dokumen dan mengikuti verifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak.
  • Jika tidak dinonaktifkan, NPWP yang masih aktif bisa menimbulkan kewajiban pajak, potensi denda, dan masalah administrasi di kemudian hari.

Cara menonaktifkan NPWP sering dicari oleh mereka yang sudah tidak lagi memiliki penghasilan atau berhenti menjalankan usaha.

Proses ini penting agar kamu tidak lagi memiliki kewajiban perpajakan yang sebenarnya sudah tidak relevan.

Lalu, bagaimana cara menonaktifkan NPWP dengan benar dan apa saja syaratnya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Apakah NPWP Bisa Dinonaktifkan?

Ya, NPWP bisa dinonaktifkan atau dihapus secara resmi.

Proses penonaktifan NPWP dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Setelah pengajuan disetujui dan memenuhi syarat, status wajib pajak akan dihapus sehingga tidak lagi memiliki kewajiban perpajakan.

Baca Juga: 5 Cara Membuat NPWP Online: Syarat, Langkah, dan Tips Agar Disetujui

Apa Saja Syarat Menonaktifkan NPWP?

Sebelum mengajukan penonaktifan NPWP, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi sesuai dengan jenis wajib pajaknya.

Berikut syarat menonaktifkan NPWP yang perlu kamu ketahui:

1. Syarat NPWP Pribadi

Untuk individu, penonaktifan NPWP biasanya dilakukan ketika sudah tidak lagi memiliki penghasilan atau pekerjaan. Berikut syarat yang perlu dipenuhi:

  • Tidak memiliki penghasilan
  • Tidak bekerja
  • Dokumen pendukung (seperti surat pernyataan atau bukti kondisi terkait)

2. Syarat NPWP Badan

Untuk badan usaha, penonaktifan NPWP dilakukan jika kegiatan usaha sudah berhenti secara permanen. Berikut syaratnya:

  • Usaha sudah berhenti beroperasi
  • Dokumen pembubaran usaha atau dokumen resmi terkait lainnya

Bagaimana Cara Menonaktifkan NPWP?

Bagaimana Cara Menonaktifkan NPWP

Sumber: Dealls

Menonaktifkan NPWP bisa dilakukan dengan cukup mudah, baik secara online maupun offline. Kamu hanya perlu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Berikut cara menonaktifkan NPWP yang bisa kamu pilih:

1. Cara Menonaktifkan NPWP Online

Untuk kamu yang ingin proses lebih praktis, penonaktifan NPWP bisa dilakukan secara online melalui sistem resmi DJP. Berikut langkah-langkahnya:

  • Akses website resmi DJP: https://coretaxdjp.pajak.go.id/
  • Isi formulir permohonan penonaktifan NPWP
  • Upload dokumen persyaratan yang dibutuhkan
  • Tunggu proses verifikasi dari pihak DJP

2. Cara Menonaktifkan NPWP Offline

Selain online, kamu juga bisa mengajukan penonaktifan NPWP secara langsung di kantor pajak. Berikut langkah-langkahnya:

  • Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
  • Isi formulir permohonan penonaktifan NPWP
  • Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas pajak

Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan untuk Menonaktifkan NPWP?

Sebelum mengajukan penonaktifan NPWP, penting untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan agar proses berjalan lancar.

Kelengkapan dokumen akan membantu mempercepat verifikasi dari pihak Direktorat Jenderal Pajak.

Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat pernyataan tidak berpenghasilan atau berhenti usaha
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai kondisi (misalnya surat keterangan berhenti kerja atau pembubaran usaha)

Baca Juga: Apa Itu NPWP? Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya

Berapa Lama Proses Penonaktifan NPWP?

Waktu penonaktifan NPWP sering menjadi pertanyaan bagi yang ingin segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Proses ini tidak instan karena tetap memerlukan verifikasi dari pihak terkait.

Berikut penjelasan mengenai durasi dan faktor yang memengaruhi prosesnya:

1. Estimasi Waktu

Secara umum, proses penonaktifan NPWP membutuhkan waktu sekitar beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada kelengkapan data dan hasil verifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak.

2. Faktor Yang Mempengaruhi

Lama proses dapat dipengaruhi oleh beberapa hal, seperti:

  • Kelengkapan dokumen
  • Keakuratan data yang diajukan
  • Proses pemeriksaan oleh pihak DJP

Jika ada dokumen yang kurang atau perlu klarifikasi, proses bisa memakan waktu lebih lama.

Apa Saja Alasan Menonaktifkan NPWP?

Apa Saja Alasan Menonaktifkan NPWP

Dalam situasi tertentu, menonaktifkan NPWP justru menjadi langkah yang tepat agar tidak terbebani kewajiban pajak.

Berikut beberapa alasan umum seseorang menonaktifkan NPWP:

1. Tidak Bekerja Lagi

Ketika seseorang sudah tidak memiliki pekerjaan atau sumber penghasilan, kewajiban perpajakan menjadi tidak relevan.

Dalam kondisi ini, menonaktifkan NPWP dapat menjadi solusi agar tidak perlu lagi melaporkan pajak secara berkala ke Direktorat Jenderal Pajak.

2. Pindah Ke Luar Negeri

Jika seseorang pindah ke luar negeri untuk menetap secara permanen, statusnya sebagai subjek pajak dalam negeri bisa berubah.

Oleh karena itu, NPWP dapat dinonaktifkan agar tidak lagi memiliki kewajiban pajak di Indonesia.

3. Usaha Tutup

Bagi pelaku usaha, ketika bisnis sudah berhenti beroperasi secara permanen, NPWP badan usaha juga sebaiknya dinonaktifkan.

Hal ini penting untuk menghindari kewajiban pelaporan pajak yang sudah tidak relevan.

4. Wajib Pajak Meninggal

Dalam kondisi wajib pajak meninggal dunia, NPWP dapat diajukan untuk dinonaktifkan oleh pihak keluarga atau ahli waris.

Proses ini bertujuan untuk menghentikan kewajiban perpajakan atas nama yang bersangkutan.

Baca Juga: Cara Cek Nomor NPWP Online via Aplikasi dan Coretax

Apa Risiko Jika NPWP Tidak Dinonaktifkan?

NPWP yang sudah tidak digunakan sebaiknya tetap diurus statusnya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Jika dibiarkan aktif, ada beberapa risiko yang bisa terjadi meskipun kamu sudah tidak berpenghasilan.

Berikut beberapa risiko jika NPWP tidak dinonaktifkan:

1. Tetap Punya Kewajiban Pajak

Selama NPWP masih aktif, kamu tetap dianggap sebagai wajib pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Artinya, kamu masih memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak, meskipun tidak memiliki penghasilan.

2. Potensi Denda

Jika kewajiban perpajakan seperti pelaporan SPT tidak dilakukan, kamu bisa dikenakan sanksi atau denda administratif.

Hal ini bisa terjadi meskipun sebenarnya kamu sudah tidak aktif bekerja atau berusaha.

3. Masalah Administrasi

NPWP yang masih aktif tanpa penggunaan bisa menimbulkan kendala dalam urusan administrasi di masa depan.

Misalnya, saat ingin mengurus dokumen tertentu atau melakukan perubahan status perpajakan, kamu bisa menghadapi proses yang lebih rumit.

Kesimpulan

Menonaktifkan NPWP menjadi langkah yang perlu dilakukan jika kamu sudah tidak memenuhi syarat sebagai wajib pajak.

Dengan mengurusnya secara resmi, kamu bisa terhindar dari kewajiban dan risiko yang tidak perlu di kemudian hari.

Boost Skill di Digital Skola Agar Lebih Siap Mengelola Karier

Memahami cara menonaktifkan NPWP penting untuk mengatur administrasi, tapi membangun skill yang tepat akan membantu kamu mengelola karier dan peluang ke depan dengan lebih baik.

Dengan skill yang relevan, kamu bisa lebih siap menghadapi perubahan kondisi kerja, bahkan membuka peluang baru di dunia profesional.

Di Digital Skola, kamu bisa mengembangkan berbagai kemampuan yang dibutuhkan industri, seperti:

  • Data analysis untuk memahami dan mengolah data
  • Digital marketing untuk memperluas peluang karier dan bisnis
  • UI/UX untuk menciptakan solusi digital yang relevan
  • Business & career skills untuk meningkatkan profesionalitas kerja

Daftar sekarang dan siapkan dirimu untuk karier yang lebih fleksibel, berkembang, dan siap menghadapi berbagai perubahan.

FAQ

1. Apakah NPWP bisa dinonaktifkan sementara?

Tidak, NPWP umumnya dinonaktifkan secara permanen, bukan sementara.

2. Apakah ada biaya untuk menonaktifkan NPWP?

Tidak, proses penonaktifan NPWP tidak dikenakan biaya.

3. Apakah NPWP bisa diaktifkan kembali setelah dinonaktifkan?

Bisa, dengan mengajukan permohonan aktivasi kembali sesuai ketentuan.

4. Apakah harus datang ke kantor pajak untuk menonaktifkan NPWP?

Tidak harus, karena prosesnya bisa dilakukan secara online maupun offline.

5. Apakah penonaktifan NPWP langsung disetujui?

Tidak selalu, karena tetap melalui proses verifikasi oleh pihak pajak.