HomepageBlogApa Itu Kartu Kuning (AK1)? Pengertian, Fungsi, Syarat, dan Cara Membuatnya 
5 min read

Apa Itu Kartu Kuning (AK1)? Pengertian, Fungsi, Syarat, dan Cara Membuatnya 

Tayang 30 Juni 2026 Diperbarui: 30 Juni 2026
Ditulis oleh:
digitalskola

Digital Skola Content Team

Share


Apa Itu Kartu Kuning (AK1)

Sumber: Kompas Money

Rangkuman

  • Kartu Kuning (AK1) adalah kartu tanda pencari kerja yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan.
  • AK1 digunakan untuk administrasi pencari kerja dan persyaratan rekrutmen tertentu.
  • Pembuatan AK1 dapat dilakukan secara online maupun offline dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
  • Selain melengkapi dokumen administrasi kerja, tingkatkan juga skill profesional melalui Digital Skola agar lebih siap bersaing di dunia kerja.

Apa itu Kartu Kuning (AK1)? Kartu Kuning atau AK1 adalah kartu tanda pencari kerja yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan sebagai bukti bahwa seseorang telah terdaftar sebagai pencari kerja. 

Dokumen ini masih sering menjadi salah satu persyaratan dalam proses rekrutmen di instansi atau perusahaan tertentu.

Lalu, apa fungsi Kartu Kuning (AK1), bagaimana cara membuatnya, dan apakah masih wajib dimiliki saat melamar kerja? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut.

Apa Itu Kartu Kuning (AK1)?

Kartu Kuning atau AK1 (Antar Kerja 1) adalah kartu tanda pencari kerja yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). 

Kartu ini berisi informasi dasar pencari kerja, seperti identitas diri, tingkat pendidikan, kompetensi, serta pengalaman kerja, dan berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang telah terdaftar sebagai pencari kerja.

Selain sebagai dokumen administrasi, Kartu Kuning juga membantu pemerintah dalam mendata jumlah pencari kerja dan menyelenggarakan berbagai program penempatan tenaga kerja.

Baca Juga: 4 Cara Cek Kartu Prakerja dan Tahapan Pencairannya

Apakah Kartu Kuning Masih Wajib?

Saat ini, Kartu Kuning (AK1) tidak lagi menjadi persyaratan wajib untuk semua proses rekrutmen. Sebagian besar perusahaan swasta tidak mewajibkan pelamar kerja untuk melampirkan AK1 saat mengirim lamaran.

Namun, beberapa instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun perusahaan tertentu masih mencantumkan AK1 sebagai salah satu persyaratan administrasi. 

Oleh karena itu, sebelum melamar pekerjaan, sebaiknya kamu selalu membaca informasi lowongan dengan saksama untuk memastikan apakah Kartu Kuning diperlukan atau tidak.

Apa Fungsi Kartu Kuning (AK1)?

Kartu Kuning (AK1) tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administrasi saat melamar kerja.

Dokumen ini juga mempermudah pencari kerja mengakses berbagai layanan yang disediakan oleh Dinas Ketenagakerjaan.

Simak fungsi lengkapnya berikut ini:

1. Bukti Pencari Kerja Terdaftar

Salah satu fungsi utama Kartu Kuning adalah sebagai bukti bahwa seseorang telah terdaftar secara resmi sebagai pencari kerja di Dinas Ketenagakerjaan. 

Melalui data tersebut, pemerintah dapat mengetahui jumlah pencari kerja dan memberikan layanan ketenagakerjaan yang lebih tepat sasaran.

Selain itu, status sebagai pencari kerja yang terdaftar juga dapat menjadi salah satu syarat administrasi pada proses rekrutmen tertentu.

2. Persyaratan Rekrutmen di Instansi Tertentu

Meskipun tidak diwajibkan oleh semua perusahaan, Kartu Kuning masih menjadi salah satu dokumen yang diminta oleh beberapa instansi pemerintah, BUMN, maupun perusahaan tertentu. 

AK1 digunakan sebagai pelengkap administrasi untuk memastikan pelamar telah terdaftar sebagai pencari kerja.

Karena itu, penting untuk selalu memeriksa persyaratan pada setiap lowongan agar dapat menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

3. Pendataan Pencari Kerja oleh Pemerintah

Kartu Kuning membantu pemerintah mengumpulkan data mengenai jumlah pencari kerja, tingkat pendidikan, kompetensi, hingga kondisi pasar tenaga kerja di suatu daerah. 

Data tersebut digunakan sebagai dasar dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan, program pelatihan, dan penempatan tenaga kerja.

Dengan pendataan yang akurat, pemerintah dapat merancang program yang lebih sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.

4. Mempermudah Akses Informasi Lowongan

Melalui proses pendaftaran AK1, pencari kerja dapat memperoleh akses terhadap berbagai informasi lowongan kerja, bursa kerja, maupun program ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Dinas Ketenagakerjaan. 

Hal ini dapat membantu pencari kerja menemukan peluang kerja yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya.

5. Mendukung Program Penempatan Tenaga Kerja

Fungsi lain dari Kartu Kuning adalah mendukung program penempatan tenaga kerja yang dijalankan oleh pemerintah. 

Informasi yang tercantum dalam AK1 dapat digunakan untuk mencocokkan profil pencari kerja dengan kebutuhan perusahaan atau instansi yang sedang membuka lowongan.

Dengan demikian, proses penempatan tenaga kerja dapat berlangsung lebih efektif dan membantu mempertemukan pencari kerja dengan peluang kerja yang sesuai.

Apa Manfaat Memiliki Kartu Kuning?

Apa Manfaat Memiliki Kartu Kuning

Sumber: ANTARA News Sumsel

Memiliki Kartu Kuning (AK1) dapat memberikan berbagai manfaat bagi pencari kerja, terutama dalam memenuhi persyaratan administrasi dan mengakses layanan ketenagakerjaan. 

Meskipun tidak selalu diwajibkan, memiliki AK1 dapat mempermudah proses pencarian kerja di berbagai instansi.

Beberapa manfaat memiliki Kartu Kuning antara lain:

  • Memenuhi persyaratan administrasi pada rekrutmen di instansi atau perusahaan tertentu.
  • Terdaftar sebagai pencari kerja secara resmi di Dinas Ketenagakerjaan.
  • Mendapat akses layanan ketenagakerjaan, seperti informasi lowongan dan program penempatan kerja.
  • Mempermudah proses melamar kerja ketika AK1 menjadi salah satu dokumen yang dipersyaratkan.
  • Berlaku di seluruh Indonesia, sehingga dapat digunakan untuk kebutuhan administrasi ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Apa Itu Kartu Hasil Studi (KHS)? Pengertian, Fungsi, dan Cara Membacanya

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning (AK1)?

Sebelum mengajukan pembuatan Kartu Kuning (AK1), kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan.

Meskipun terdapat sedikit perbedaan di setiap daerah, dokumen yang diminta umumnya hampir sama.

Berikut syarat membuat Kartu Kuning (AK1) yang umumnya harus disiapkan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendukung identitas.
  • Ijazah terakhir atau Surat Keterangan Lulus (SKL) sesuai ketentuan daerah.
  • Pas foto terbaru sesuai ukuran yang ditentukan oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat.
  • Dokumen pendukung lainnya, seperti sertifikat kompetensi atau surat pengalaman kerja jika diminta atau dimiliki.

Sebelum datang ke Dinas Ketenagakerjaan atau mendaftar secara online, sebaiknya cek terlebih dahulu persyaratan di wilayah tempat tinggalmu.

Beberapa daerah dapat meminta dokumen tambahan atau memiliki prosedur yang sedikit berbeda.

Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning (AK1)?

Pembuatan Kartu Kuning (AK1) dapat dilakukan secara online maupun offline, tergantung layanan yang tersedia di daerah masing-masing. 

Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Cara Membuat Secara Online

Saat ini, banyak daerah telah menyediakan layanan pembuatan AK1 secara online melalui platform SIAPkerja atau layanan resmi Dinas Ketenagakerjaan setempat. 

Setelah data diverifikasi, pemohon dapat mengambil atau mengunduh kartu sesuai kebijakan masing-masing daerah.

Langkah-langkahnya:

  • Buat akun di platform SIAPkerja atau layanan resmi Disnaker daerah.
  • Lengkapi data diri dan riwayat pendidikan.
  • Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
  • Ajukan permohonan pembuatan AK1.
  • Tunggu proses verifikasi dari petugas Disnaker.

2. Cara Membuat Secara Offline

Jika daerahmu belum menyediakan layanan online, kamu dapat mengajukan pembuatan AK1 secara langsung di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) sesuai domisili.

Prosesnya umumnya berlangsung cepat apabila seluruh dokumen telah lengkap.

Langkah-langkahnya:

  • Datangi kantor Disnaker sesuai domisili.
  • Ambil atau isi formulir permohonan AK1.
  • Serahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas.
  • Tunggu proses verifikasi dan pencetakan kartu.
  • Terima Kartu Kuning (AK1) setelah proses selesai.

3. Cara Mengambil Kartu AK1

Setelah permohonan disetujui, Kartu Kuning dapat diambil sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing daerah. 

Pada beberapa wilayah, kartu dapat diunduh secara digital, sedangkan di daerah lain pemohon tetap harus datang ke kantor Disnaker untuk mengambil kartu yang telah dicetak atau dilegalisasi.

Saat mengambil kartu, pastikan kamu:

  • Membawa kartu identitas jika diminta.
  • Menunjukkan bukti pendaftaran atau bukti verifikasi.
  • Memastikan seluruh data pada AK1 sudah benar.
  • Meminta legalisasi atau salinan tambahan jika diperlukan untuk keperluan melamar kerja.

Berapa Lama Masa Berlaku Kartu Kuning?

Kartu Kuning (AK1) memiliki masa berlaku tertentu sehingga perlu diperhatikan oleh setiap pencari kerja. Berikut penjelasan untuk setiap masa berlakunya:

1. Masa Berlaku AK1

Kartu Kuning (AK1) berlaku selama 2 tahun sejak tanggal diterbitkan. 

Selama masih berstatus sebagai pencari kerja, pemilik AK1 juga dianjurkan untuk melakukan pelaporan atau pembaruan status setiap 6 bulan sekali sesuai ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.

Apabila kamu sudah mendapatkan pekerjaan, sebaiknya segera melaporkan perubahan status tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan.

2. Cara Memperpanjang AK1

Jika masa berlaku AK1 hampir habis, kamu dapat mengajukan perpanjangan di Dinas Ketenagakerjaan. Prosesnya umumnya cukup cepat selama seluruh dokumen persyaratan telah lengkap.

Langkah-langkah perpanjang AK1:

  • Siapkan Kartu Kuning (AK1) yang lama.
  • Bawa KTP dan dokumen pendukung yang diperlukan.
  • Datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan sesuai domisili.
  • Isi formulir perpanjangan yang disediakan.
  • Tunggu proses verifikasi dan penerbitan AK1 yang telah diperbarui.

3. Apa yang Harus Dilakukan Jika AK1 Hilang?

Apabila Kartu Kuning hilang, kamu tidak perlu membuat kartu baru dari awal. 

Kamu dapat mengajukan penggantian ke Dinas Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen identitas dan persyaratan yang diminta. 

Petugas akan melakukan verifikasi sebelum menerbitkan AK1 pengganti.

Beberapa dokumen yang umumnya perlu disiapkan meliputi:

  • KTP atau kartu identitas yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga (KK), jika diperlukan.
  • Ijazah terakhir atau dokumen pendukung lainnya.
  • Dokumen tambahan sesuai ketentuan Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan: Syarat, Proses, dan Tips Agar Cepat Disetujui

Apa Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mengurus AK1?

Apa Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mengurus AK1

Sumber: Bloomberg Technoz

Saat mengurus Kartu Kuning (AK1), masih banyak pencari kerja yang mengalami kendala karena kurang memahami prosedur atau tidak menyiapkan dokumen dengan baik. 

Simak apa saja kesalahan tersebut:

1. Dokumen Tidak Lengkap

Salah satu kesalahan yang paling sering terjadi adalah tidak membawa seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Akibatnya, proses pengajuan AK1 harus ditunda hingga dokumen dilengkapi.

Sebelum mengajukan permohonan, pastikan kamu telah menyiapkan seluruh persyaratan sesuai ketentuan Dinas Ketenagakerjaan setempat.

2. Data Tidak Sesuai

Kesalahan pada data pribadi, seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, atau riwayat pendidikan, dapat menghambat proses verifikasi. 

Oleh karena itu, periksa kembali seluruh informasi yang diisi sebelum mengirimkan permohonan.

Jika terdapat perubahan data, segera lakukan pembaruan sesuai prosedur yang berlaku.

3. Tidak Memperpanjang Masa Berlaku

Sebagian pencari kerja lupa bahwa AK1 memiliki masa berlaku sehingga kartu yang digunakan sudah tidak aktif ketika dibutuhkan. 

Hal ini dapat menjadi kendala apabila instansi yang dilamar mensyaratkan AK1 yang masih berlaku.

Pastikan kamu mengecek masa berlaku AK1 dan segera mengurus perpanjangan jika diperlukan.

4. Salah Memahami Fungsi AK1

Masih banyak yang menganggap Kartu Kuning merupakan syarat wajib untuk semua lowongan pekerjaan. 

Padahal, saat ini hanya beberapa instansi pemerintah, BUMN, atau perusahaan tertentu yang masih meminta AK1 sebagai dokumen administrasi.

Sebelum membuat atau menggunakan AK1, sebaiknya baca terlebih dahulu persyaratan pada lowongan kerja agar kamu hanya menyiapkan dokumen yang benar-benar dibutuhkan.

Apakah Kartu Kuning Masih Dibutuhkan Saat Ini?

Kebutuhan Kartu Kuning (AK1) saat ini bergantung pada kebijakan masing-masing instansi atau perusahaan. 

Meskipun tidak lagi menjadi syarat umum untuk melamar pekerjaan, AK1 masih digunakan dalam beberapa proses rekrutmen tertentu. 

Oleh karena itu, penting bagi pencari kerja untuk memahami kapan dokumen ini diperlukan.

Tidak Semua Perusahaan Mewajibkan

Sebagian besar perusahaan swasta saat ini tidak lagi mewajibkan pelamar untuk melampirkan Kartu Kuning (AK1). 

Proses rekrutmen umumnya lebih berfokus pada dokumen seperti CV, surat lamaran, portofolio, dan sertifikat kompetensi yang relevan dengan posisi yang dilamar.

Karena itu, jika melamar ke perusahaan swasta, kemungkinan besar kamu tidak akan diminta menyertakan AK1.

Beberapa Instansi Pemerintah atau BUMN Masih Meminta

Di sisi lain, beberapa instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun perusahaan tertentu masih menjadikan AK1 sebagai salah satu persyaratan administrasi. 

Dokumen ini digunakan sebagai bukti bahwa pelamar telah terdaftar sebagai pencari kerja di Dinas Ketenagakerjaan.

Jika berencana mengikuti rekrutmen di instansi tersebut, sebaiknya siapkan AK1 yang masih berlaku agar proses administrasi berjalan lancar.

Selalu Cek Persyaratan Lowongan

Setiap lowongan pekerjaan dapat memiliki persyaratan administrasi yang berbeda. Oleh karena itu, sebelum mengirimkan lamaran, pastikan kamu membaca seluruh ketentuan yang tercantum pada informasi lowongan.

Dengan mengecek persyaratan sejak awal, kamu dapat menyiapkan dokumen yang diperlukan, menghindari kekurangan berkas, serta meningkatkan peluang untuk lolos ke tahap seleksi berikutnya.

Kesimpulan

Kartu Kuning (AK1) adalah kartu tanda pencari kerja yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan sebagai bukti bahwa seseorang telah terdaftar sebagai pencari kerja. 

Meskipun tidak lagi menjadi syarat wajib untuk semua lowongan pekerjaan, AK1 masih diperlukan pada rekrutmen di instansi atau perusahaan tertentu. 

Oleh karena itu, memahami fungsi, syarat, cara membuat, dan masa berlaku AK1 dapat membantu kamu mempersiapkan proses melamar kerja dengan lebih baik.

Siapkan Skill untuk Karier Digitalmu Bersama Digital Skola

Di Digital Skola, kamu bisa:

  • Belajar data analysis untuk mengolah dan menganalisis data.
  • Menguasai digital marketing untuk mengembangkan bisnis dan produk digital.
  • Memahami dasar teknologi dan coding yang banyak dicari perusahaan.
  • Membangun portfolio melalui project nyata sebagai bekal memasuki dunia kerja.

Daftar kelas sekarang dan tingkatkan peluangmu mendapatkan pekerjaan impian bersama Digital Skola!

FAQ

1. Apakah Kartu Kuning (AK1) gratis?

Ya. Pembuatan Kartu Kuning (AK1) pada umumnya tidak dipungut biaya atau gratis. Namun, pastikan kamu mengurusnya melalui Dinas Ketenagakerjaan atau layanan resmi pemerintah.

2. Berapa lama proses pembuatan Kartu Kuning (AK1)?

Proses pembuatan AK1 umumnya dapat selesai pada hari yang sama apabila seluruh dokumen persyaratan telah lengkap dan tidak ada kendala saat proses verifikasi.

3. Apakah Kartu Kuning (AK1) bisa dibuat secara online?

Bisa. Beberapa daerah telah menyediakan layanan pembuatan AK1 secara online melalui platform resmi, seperti SIAPkerja atau website Dinas Ketenagakerjaan setempat. Namun, mekanismenya dapat berbeda di setiap daerah.

4. Apakah Kartu Kuning (AK1) berlaku di seluruh Indonesia?

Ya. Kartu Kuning (AK1) dapat digunakan sebagai dokumen administrasi pencari kerja di seluruh Indonesia. Meski begitu, persyaratan penggunaannya tetap mengikuti ketentuan dari instansi atau perusahaan yang membuka lowongan.

5. Apakah lulusan baru (fresh graduate) bisa membuat Kartu Kuning (AK1)?

Bisa. Fresh graduate yang sedang mencari pekerjaan dapat membuat Kartu Kuning (AK1) selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Dinas Ketenagakerjaan, seperti memiliki KTP, ijazah atau surat keterangan lulus, dan dokumen pendukung lainnya.